- Menyatakan terdakwa Eko Heru Wahyudi als Heru Bin Mat Sikin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent,
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram,
- 2 (dua) kaleng Susu merk Frisian Flag,
- 5 (lima) bungkus Mie Instan merk Sedap Mie,
- 2 (dua) buah Korek Api Gas,
- 1 (satu) buah bolpoin ,
- 1 (satu) buah amplop warna putih,
- 2 (dua) renteng Kopi Sacetan ,
- 12 (dua belas) bungkus rokok merk Fajar Berlian,
- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild,
- 1(satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya,
- 1(satu) buah kantong kresek warna putih,
- 1(satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dan
- 1(satu) buah HP merk Stawberry warna hitam.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 255/Pid.Sus/2021/PN Blt
Statistik5218