Putusan PTA PALEMBANG Nomor 32/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.hh. Suyadi |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 484/Pdt.G/ 2022/PA.Plg., tanggal 31 Mei 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Tizel Revirgo bin Maroni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dwinda binti Salbani) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut : 3.1. Mut?ah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dibayar sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;3.3. Nafkah anak bernama : 1. Muhammad Dzaky Nurazka bin Tizel Revirgo umur 9 tahun; 2. Adzkiyah Ayunda Syakira binti Tizel Revirgo umur 3 tahun, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Termohon, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pdt.G/2022/PA.PLG
Banding : 32/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik14616