- DALAM KONPENSI
- DALAM POKOK PERKARA :
- DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagaian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi yang tetap menguasai dan tidak menyerahkan onyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.244, kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selaku pembeli sah secara hukum atas obyek sengketa sebagaimana Akte Jual Beli Nomor : 161/2020 dan Kuasa Untuk Menjual tertanggal 08 Oktober 2020 yang diterbitkan Notaris/PPAT JUARAYU SETYARINI, S.H;
- Menyatakan sah secara hukum Akte Jual Beli Nomor : 161/2020 dan Kuasa Untuk Menjual tertanggal 08 Oktober 2020 yang diterbitkan Notaris/PPAT JUARAYU SETYARINI, S.H;
- Menyatakan proses penandatangan yang dilakukan Para Pihak di kantor Notaris/PPAT JUARAYU SETYARINI, S.H. (Turut Tergugat I) berupa Akte Jual Beli Nomor : 161/2020 dan Kuasa Untuk Menjual tertanggal 08 Oktober 2020 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan tentang PENGOSONGAN OBYEK SENGEKATA SHM No.244, Luas : 834 M2, atas nama : ERNA FATMAWATI tertangal 15 Juli 2020 ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengganti ganti rugi sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
- DALAM KONPENSI REKONPENSI :
Putusan PN BANGIL Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faqihna Fiddin, Br Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak Gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ; Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp. 2.372.400,-(dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN Bil
Statistik9718