- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas 4 (Empat) bidang tanah yang terletak dijalan Len Listrik dahulunya disebut jalan Pacir Dusun II Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dasar hukum berupa :
a.Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah (SPP/PHAT) tanggal 17 Oktober 2017 yang terdaftar di Kecamatan Merawang dengan Nomor Register : 593.83/186/03/2017;
b.Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah (SPP/PHAT) tanggal 17 Oktober 2017 yang terdaftar di Kecamatan Merawang dengan Nomor Register : 593.83/187/03/2017;
c.Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah (SPP/PHAT) tanggal 17 Oktober 2017 yang terdaftar di Kecamatan Merawang dengan Nomor Register : 593.83/188/03/2017;
d. Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah (SPP/PHAT) tanggal 17 Oktober 2017 yang terdaftar di Kecamatan Merawang dengan Nomor Register : 593.83/189/03/2017;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merusak dan mengubah batas tanah, merusak tanam tumbuh, serta menguasai tanah objek sengketa tanpa didasari alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa atau siapa saja yang mendapat izin dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta bebas dari segala beban hukum apapun yang melekat diatasnya tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000, 00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp 1.803.000, 00 (satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti, M.hbr Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuanita Rusnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2021/PN Sgl
Statistik4213