Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1046 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1046 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR BATURUSA PRIMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp, tanggal 23 Februari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I Azriansyah Rp19.380.142,00 (sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah);Penggugat II Oeri Khoiri Putri Rp6.460.047,00 (enam juta empat ratus enam puluh ribu empat puluh tujuh rupiah);Penggugat III Suhairi Rp6.460.047,00 (enam juta empat ratus enam puluh ribu empat puluh tujuh rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1046_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1046_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1046 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 59/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik8825