Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1014 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HENDRA HERMAWAN TUTO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr., tanggal 1 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan diucapkan tanggal 7 Juli 2022;3) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp54.663.000,00 (lima puluh empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);4) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1014_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1014_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1014 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 54/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik13244