- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1).Uang pengembalian kelebihan pembayaran selisih diskon ................................... = Rp.4.684.407,- 2). Uang gaji bulan September 2021 sejumlah: ............................................................... = Rp.5.129.000,- 3). Uang Pesangon: Rp.5.129.000,- X 9 ................................................................................ = Rp.46.161.000,- 4). Uang penghargaan masa kerja: Rp.5.129.000,- X 4.. .................................................... = Rp.20.516.000,- 5). Uang cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur: 9 hari/21 hari X 5.129.000,- = Rp.2.198.142,86,- Total keseluruhan................................................................................................................. = Rp.78.688.549,86. (tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan akte kelahiran atas nama YUDA SETIAWAN; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi: Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk
Statistik9626