- Menyatakan Terdakwa Riyan Sanjaya alias Kancil alias Romi Bin Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Melawan Hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram? yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riyan Sanjaya alias Kancil alias Romi Bin Hariyanto berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) Bungkus ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) Buah timbangan digital merk Constant
- 1 (satu) Buah plastik bening
- 1 (satu) Unit handphone merk Vivo warna Starry Black
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan no. pol BM 2069 HP
Putusan PN DUMAI Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Dum |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfarobi, Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2022/PN Dum
Statistik426