- Menyatakan Terdakwa Muhammad Dani Saputra, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa Narkotika jenis sabu:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu berat kotor 1,50 gram (satu koma lima nol) gram;
- 3 (tiga ) timbangan elektrik;
- 1 ( satu) buah korek api;
- 1 (satu) tutup botol terangkai dengan sedotan plastik;
- ;
- 1 (satu) hp merk Redmi dengan nomor Simcard dan WA 085359634395;
- 1 (satu) hp merk VIVO dengan nomor Simcard dan WA 081216536654;
Putusan PN JOMBANG Nomor 324/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luki Eko Andrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1718 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 324/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik295