- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Safiun, S.T bin La Dade) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nurhayati, S.Pd., M.Pd binti La Tembo) di depan sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa : sebuah rumah permanen dengan luas tanahnya 10 m x 30 m dan luas bagunannya 10 m x 20 m, dengan batas-batas : disebelah barat berbatasan dengan rumah Sabirudin, disebelah timur berbatasan dengan rumah Rabil, disebelah selatan berbatasan dengan jalan poros dan disebelah utara berbatasan dengan rumah Rino;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah satu orang anak yang bernama Suharna Nurulziqra binti Safiun, umur 19 tahun, setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau bisa mandiri atau sudah menikah atau berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi amar putusan ini, sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi;
Putusan PA Wangi Wangi Nomor 125/Pdt.G/2022/PA.Wgw |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2022/PA.Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamsin Haruna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apep Andriana, S.sybr Hakim Anggota Muhammad Rizky Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Akbar Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Termohon seluruhnya; DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2022/PA.Wgw
Statistik348