Putusan PN SAMBAS Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TESAR Bin HAMSAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TESAR Bin HAMSAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.820.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A 53 warna hitam. - Uang tunai Rp. 6.700.000,- ( enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diambil dari Rekening BRI Nomor : 386101060020530 atas nama TESAR Bin HAMSAR Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI beserta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI an. TESAR bin HAMSAR; - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI beserta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI an. TESAR bin HAMSAR; Dikembalikan kepada Terdakwa Tesar Bin Hamsar. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik675