- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAHRIADI ALS PAHRI ALS TEMON BIN MURJANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan asumsi berat plastik klip 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 6 (enam) Lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok UP NANO warna hijau;
- 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca warna bening;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan pipet plastik;
- 1 (satu) Unit handphone merk Xiomi Warna Gold dengan nomor sim card telkomsel: 081347553190
- Uang tunai sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 lembar pecahan 5 ribu dan 1 lembar pecahan 10 ribu;
Putusan PN Paringin Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2022/PN Prn
Statistik517