- 1 (satu) Paket Sabu - sabu yang di bungkus plastik Darally klip berwarna bening dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram, berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) buah potongan sedotan berwarna hijau kombinasi putih dengan panjang 8 (delapan) centimeter;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung J5 warna silver dengan Nomor Sim Card dan Whatsapp 0878-1465-1439
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi DA 6462 UA Nomor Mesin : JF51E-2260173, Nomor Rangka : MH1JF5128BK259756
Putusan PN Paringin Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ahmada Alias Tison Bin Murjani tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; 2. Membebaskan Terdakwa Ahmada Alias Tison Bin Murjani oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ahmada Alias Tison Bin Murjani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 1 (satu) Lembar uang pecahan seratus ribu Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2022/PN Prn
Statistik536