- DALAM KONVENSI
- Menetapkan Ahli Waris H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra adalah:
- Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja (Isteri);
- Agustina Napitupulu binti R. MH, Djaelani Sastra Sumitra (Saudara kandung);
- Hari Utomo Djaelani bin R. MH, Djaelani Sastra Sumitra (Saudara kandung);
- Edi Budiman bin R. MH, Djaelani Sastra Sumitra (Saudara kandung);
- Menetapkan Ahli Waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja adalah:
- H. Djayusman, SH., bin Rd. H. Wiradimadja (Saudara kandung);
- dr. H. Nana Sunarya, Sp. PD bin Rd. H. Wiradimadja (Saudara kandung);
- Hj. Dewi Sodja, SH.,MH. binti Rd. H. Wiradimadja (Saudara kandung);
- Supomo, BA. bin Rd. H. Wiradimadja (Saudara kandung);
- Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja, telah meninggal dunia dengan meninggalkan 7 (tujuh) orang anak, yaitu :
- Ida Rosyida binti Rd. H. Harmaen (Ahli waris Pengganti);
- Hadi Syahdiat bin Rd. H. Harmaen (Ahli waris pengganti);
- Eti Herawati binti Rd. H. Harmaen (Ahli waris pengganti);
- Eni Heriyani binti Rd. H. Harmaen (Ahli waris pengganti);
- Nina Herlina binti Rd. H. Harmaen (Ahli waris pengganti);
- Ika Kartikawati binti Rd. H. Harmaen (Ahli waris pengganti);
- Iday Hindarsyah bin Rd. H. Harmaen (Ahli waris pengganti);
- Hj. Dewi Kuraesin binti Rd. H. Wiradimadja, telah meninggal dunia, dengan meninggalkan 4 (empat) orang anak, yaitu :
- H. Wahyu Suryajaya bin R. Marsandi Aryo Kusumo (Ahli waris pengganti;
- Ir. Firman Maulana Aulia bin R. Marsandi Aryo Kusumo (Ahli waris pengganti);
- Karunia Adi Mulia bin R. Marsandi Aryo Kusumo (Ahli waris pengganti);
- Cut Mutia Dewi binti R. Marsandi Aryo Kusumo (Ahli waris pengganti);
- Rd. Soedradjat bin Rd. H. Wiradimadja, telah meninggal dunia, dengan meninggalkan 2 (dua) orang anak, yaitu :
- Rd. Puspita Komarasari binti Rd. Soedradjat (Ahli waris pengganti);
- Rd. Susan Dilly Mawarty S binti Rd. Soedradjat (Ahli waris pengganti);
- Rd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, telah meninggal, dengan meninggalkan 7 (tujuh) orang anak, yaitu :
- Komara Dzikir bin Agoes Wiradimadja (Ahli waris pengganti);
- Imania Sulistiasih binti Agoes Wiradimadja (Ahli waris pengganti);
- Rini Kartiningsih, S.Pp.I. binti Agoes Wiradimadja (Ahli waris pengganti);
- Moch. Wiriadi Ape bin Agoes Wiradimadja (Ahli waris pengganti);
- Dewi Yunia binti Agoes Wiradimadja (Ahli waris pengganti);
- Leni Rahmalia, S.E. binti Agoes Wiradimadja (Ahli waris pengganti);
- Fatmasari Ningrum binti Agoes Wiradimadja (Ahli waris pengganti);
- Metapkan Harta Bawaan Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah pekarangan kosong atas nama Hj. Euis Tedjaningsih, Sertifikat Hak Milik Nomor 01561, seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), terletak di Blok Citeureup, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan luas 870 M2 (delapan ralus tujuh puluh meter persegi), terletak di Blok Citeureup, Desa Singaparna, Kecamalan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Sertifiat Hak Milik Nomor: 00354 atas nama Hj. Euis Tedjaningsih, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah seluas 826 M2 (delapan ratus dua puluh enam meter persegi), terletak di Blok Sutra, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Letter C Nomor 1529 atas nama Hj. Euis Tedjaningsih, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah dengan luas 4.784 M2 (empat ribu lima tulun ratus delapan puluh empat meter persegi), terletak di Blok Gunung Teureup Kulon Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, tercatat dalam Surat Pemberitahuan pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor: 32.08.200.003.0080'147.0 atas nama Euis Tedjaningsih, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan Harta Bersama (Gono Gini) H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra dengan Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja adalah:
- Sebidang tanah sawah, 10.410 M2 (sepuluh ribu empat ratus sepuluh meter persegi), terletak di Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 190 atas nama H. Anton Timur Djaelani, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang lanah sawah yang diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 3.365 M2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh lima meter persegi), terletak di Blok Sutra, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Hak Mitik Nomor 189 atas nama H. Anton Timur Djaelani, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah, seluas 5.100 M2 (lima ribu seratus meter persegi), terletak di Desa Arjasari, Kecamatan Lauwisari, Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 234 atas nama H. Anton Timur Djaelani, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah, seluas 5.150 M2 (lima ribu seratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Arjasari, Kecamatan Lauwisari, Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Hak Mitik Nomor 00716 atas nama Hj. Euis Tedjaningsih, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah, seluas 10.010 M2 (sepuluh ribu sepuluh meter persegi), terletak di Desa Arjasari, Kecamatan Lauwisari, Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00717 atas nama Hj. Euis Tedjaningsih, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) terletak di Jalan Sagitarius I Nomo7 RT. 007 RW. 009 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung Propinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1073/ Gumuruh atas nama H. Anton Timur Djaelani, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 1.068 M2 (Seribu delapan puluh enam meter persegi) diatas tanah tersebut terdapat 2 (dua) bangunan permanen, terdiri dari 1 (satu) bangunan utama dan 1 (satu) bangunan pavilion) yang terletak di Jalan Kramat VII Nomor 9 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kotamadya Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 59 atas nama H. Anton Timur Djaelani, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan Harta Bersama (Harta Gono Gini) H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra dengan Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja Pada diktum point 5 (5.1 s/d 5.7) diatas dibagi 2 (dua) yakni (setengah) bagian untuk H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra dan (setengah) bagian) untuk Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja;
- Menetapkan Harta pada diktum point 6 tersebut diatas menjadi harta warisan yakni (setengah) bagian untuk ahli waris H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra dan (setengah) bagian lagi untuk ahli waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja;
- Menetapkan bagian ahli waris H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra dari diktum point 8 diatas adalah:
- Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja, mendapatkan bagian 1/4 = 5/20 bagian dari harta warisan H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra;
- 3 (tiga) Saudara kandung H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra mendapatkan Ashobah (sisa), yakni:
- Agustina Napitupulu binti R. MH, Djaelani Sastra Sumitra mendapatkan 1 (satu) bagian = 1/5 x 3/4 = 3/20 bagian (sebagai wasiat wajibah):
- Hari Utomo Djaelani bin R. MH, Djaelani Sastra Sumitra mendapatkan 2 = 2/5 (dua perlima) x 3/4 = 6/20 bagian;
- Edi Budiman bin R. MH, Djaelani Sastra Sumitramendapatkan 2 (dua) bagian) = 2/5 x 3/4 = 6/20 bagian;
- Menetapkan harta-harta dibawah ini adalah:
- Harta bawaan Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja (diktum point 4 yakni point 4.1 s/d 4.4)
- Bagian dari harta bersama (diktum point 6);
- Harta 1/4 (seperempat) bagian dari warisan H. Anton Timur Djaelani bin R. MH. Djaelani Sastra Sumitra (diktum point 8.1)
- Menetapkan bagian ahli waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja dari diktum point 9 (9.1 sd 9.3) diatas adalah:
- H. Djayusman, SH., bin Rd. H. Wiradimadja mendapat 2 (dua) bagian = 2/14 (dua per empat belas) dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja = 882/6174 bagian;
- dr. H. Nana Sunarya, Sp. PD bin Rd. H. Wiradimadjamendapat 2 (dua) bagian = 2/14 (dua per empat belas) dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja = 882/6174 bagian;
- Hj. Dewi Sodja, SH.,MH. binti Rd. H. Wiradimadja mendapat1 (satu) bagian = 1/14 (satu per empat belas) dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja = 441/6174 bagian;
- Supomo, BA. bin Rd. H. Wiradimadjamendapat 2 (dua) bagian = 2/14 (dua per empat belas) dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja = 882/6174 bagian;
- Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja, mendapat 2 (dua) bagian = 2/14 (dua per empat belas) = 882/6174 dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja, karena telah meninggal dunia, maka dibagikan kepada 7 (tujuh) orang anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :
- Ida Rosyida binti Rd. H. Harmaenmendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta waris Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98/6174 bagian;
- Hadi Syahdiat bin Rd. H. Harmaen mendapat 2 (dua) bagian = 2/9 (dua per sembilan) dari harta waris Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja, karena Hadi Syahdiat bin Rd H. Harmaen sudah meninggal dunia, bagian ini menjadi bagian ahli warisnya sehingga 2/9 x 2/14 = 4/126 = 196/6174 bagian;
- Eti Herawati binti Rd. H. Harmaen mendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta waris Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98/6174 bagian;
- Eni Heriyani binti Rd. H. Harmaen mendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta waris Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98/6174 bagian;
- Nina Herlina binti Rd. H. Harmaen (Turut Tergugat VI) mendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta waris Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98/6174 bagian;
- Ika Kartikawati binti Rd. H. Harmaen mendapat1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta waris Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98/6174 bagian;
- Iday Hindarsyah bin Rd. H. Harmaenmendapat 2 (dua) bagian = 2/9 (dua per Sembilan)= 1/9 (sepersembilan)dari harta waris Rd. H. Harmaen bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 2/9 x 2/14 = 4/126 = 196/6174 bagian;
- Hj. Dewi Kuraesin binti Rd. H. Wiradimadja, mendapatkan 1 (satu) bagian = 1/14 (satu per empat belas) = 441 / 6174 dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja, karena telah meninggal dunia, maka dibagikan kepada 4 (empat) orang anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :
- H. Wahyu Suryajaya bin R. Marsandi Aryo Kusumo,mendapat 2 (dua) bagian = 2/7 (dua per tujuh) dari harta waris Hj. Dewi Kuraesin binti Rd. H. Wiradimadja, sehingga 2/7 x 1/14 = 2/98 = 126 / 6174 bagian;
- Ir. Firman Maulana Aulia bin R. Marsandi Aryo Kusumo mendapat 2 (dua) bagian= 2/7 (dua per tujuh) dari harta waris Hj. Dewi Kuraesin binti Rd. H. Wiradimadja , sehingga 2/7 x 1/14 = 2/98 = 126 / 6174 bagian;
- Karunia Adi Mulia bin R. Marsandi Aryo Kusumo (mendapat 2 (dua) bagian= 2/7 (dua per tujuh) dari harta waris Hj. Dewi Kuraesin binti Rd. H. Wiradimadja, sehingga 2/7 x 1/14 = 2/98 = 126 / 6174 bagian;
- Cut Mutia Dewi binti R. Marsandi Aryo Kusumo mendapat 1 (satu) bagian = 1/7 (sepertujuh) dari harta waris Hj. Dewi Kuraesin binti Rd. H. Wiradimadja , sehingga 1/7 x 1/14 = 1/98 = 63 / 6174 bagian;
- Rd. Soedradjat bin Rd. H. Wiradimadja, mendapat 2 (dua) bagian = 2/14 (dua per empat belas) = 882 / 6174 dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja, karena telah meninggal dunia, maka dibagikan kepada 2 (dua) orang anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :
- Rd. Puspita Komarasari binti Rd. Soedradjatmendapat 1 (satu) bagian = 50/2 (lima puluh per dua) dari harta waris Rd. Soedradjat bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga = 1/2 x 2/14 = 2/28 = 441 / 6174 bagian;
- Rd. Susan Dilly Mawarty S binti Rd. Soedradjatmendapat 1 (satu) bagian= 50/2 (lima puluh per dua) dari harta waris Rd. Soedradjat bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga = 1/2 x 2/14 = 2/28 = 441 / 6174 bagian;
- Rd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, mendapat 2 (dua) bagian = 2/14 (dua per empat belas) = 882 / 6174 dari harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H. Wiradimadja, karena telah meninggal dunia, maka dibagikan kepada 7 (tujuh) orang anaknya sebagai ahli waris pengganti, yaitu :
- Komara Dzikir bin Agoes Wiradimadja mendapat 2 (dua) bagian = 2/9 (dua per sembilan) dari harta waris Rd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 2/9 x 2/14 = 4/126 = 196 / 6174 bagian;
- Imania Sulistiasih binti Agoes Wiradimadja mendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta warisRd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98 / 6174 bagian;
- Rini Kartiningsih, S.Pp.I. binti Agoes Wiradimadja mendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta warisRd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98 / 6174 bagian;
- Moch. Wiriadi Ape bin Agoes Wiradimadjamendapat 2 (dua) bagian= 2/9 (dua per sembilan) dari harta waris Rd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 2/9 x 2/14 = 4/126 = 196 / 6174 bagian;
- Dewi Yunia binti Agoes Wiradimadjamendapat 1 (satu) bagian= 1/9 (sepersembilan) dari harta warisRd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98 / 6174 bagian;
- Leni Rahmalia, S.E. binti Agoes Wiradimadjamendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta warisRd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98 / 6174 bagian;
- Fatmasari Ningrum binti Agoes Wiradimadjamendapat 1 (satu) bagian = 1/9 (sepersembilan) dari harta warisRd. Agoes Wiradimadja bin Rd. H. Wiradimadja, sehingga 1/9 x 2/14 = 2/126 = 98 / 6174 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk membagi harta tersebut sesuai ketentuan tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi sesuai ketentuan tersebut.
- Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat yang mengusai harta-harta pada diktum point 4 (4.1 s/d 4.4). serta pada diktum point 5. (5.1 s/d 5.7) tersebut diatas baik secara fisik ataupun non fisik termasuk surat-surat untuk diserahkan kepada yang berhak.
- Menolak selain dan selebihnya.
- DALAM REKONVENSI
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3879/Pdt.G/2021/PA.Tsm |
|
Nomor | 3879/Pdt.G/2021/PA.Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Asep Dadang Mulyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kikah, Br Hakim Anggota H. Sanusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maskur Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSESI Menolak Eksepsi Tergugat I DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian; Sebelah Timur : Tanah dan Tanah BangunanMilik Lili Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan Mitik Hj. Saodah/H. Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Milik Hj. Ijot/H. Sobandi /H. Muhtar/Gungun. Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Hj. Euis Tedjaningsih. Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Milik Saun dan Sorma. Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan Milik Hj. Saodah/H. Dasuki. Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan Milik H. lvlukhtar. Sebelah Selatan: Jalan Rd. H. Wiradimadja. Sebelah Timur : Selokan Air. Sebelah Barat : Selokan Air, Tanah Sawah H. Anton Timur Djaetani. Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Anton Timur Djaelani. Sebelah Selatan: Selokan Air. Sebelah Timur : Selokan Air. Sebelah Barat : Jalan Raya. Sebelah Utara : Selokan. Sebelah Selatan: Selokan Air. Sebelah Timur : Selokan Air dan Jalan Raya. Sebelah Barat :Solokan. Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan Milik Udung, Maman dan Makrum/Solokan/BatasDesaCiawang/Jalan Desa . Sebelah Selatan: Selokan Air. Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Barat :Tanah Sawah milik Rd. Agoes Sebelah Utara : Selokan Air. Sebelah Selatan : Sungai Kecil/Jalan Sekolah At-Tazdid; Sebelah Timur : Selokan Air. Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Anton Timur Djaelani/Hj. Euis Tedja Ningsih/Sura. Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Enjum/Lili. Sebelah Selatan: Selokan Air dan Tanah Sawah H. Enium. Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Anton Timur Djaelani//Hj. Euis Tedja Ningsih. Sebelah Barat : Tanah Sawah Sura/ Solokan. Sebelah Utara : Tanah Sawah Sura/Solokan. Sebelah Selatan: Selokan Air/Solokan. Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Anton Timur Djaelani. Sebelah Barat: Tanah Sawah H. Anton Timur Djaelani/H. Euis Tedja ningrum. Sebelah Utara: Tanah Sawah Sura/ Sawah H. Anton Timur Djaelani. Sebelah Selatan : Selokan Air/ H. Enjum. Sebelah Utara: Rumah No. 5 milik Ibu Adisti: Sebelah Selatan: Rumah No. 9 milik bapak Heri; Sebelah Barat: Jalan Sagitarius I; Sebelah Timur: Selokan air; Sebelah Utara:Jalan Kramat VII; Sebelah Timur: Tanah Wisma Dinar; Sebelah Selatan: Kantor Robbo Bank; Sebelah Barat: Tanah dan Bangunan Kantor Prodia; Adalah harta waris Hj. Euis Tedjaningsih binti Rd. H.Wiradimadja Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Penggugat Rekonpensi; Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi serta Para Turut Tergugat Konvensi/ Para Turut Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 5. 450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3879/Pdt.G/2021/PA.Tsm.zip
- Download PDF
- 3879/Pdt.G/2021/PA.Tsm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3879/Pdt.G/2021/PA.Tsm
Statistik11562