- Menyatakan terdakwa ALDY WIGUNA AL FARIS Bin AGUS SETIAWAN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantaradalam Jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Pertama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALDY WIGUNA AL FARIS Bin AGUS SETIAWAN (Alm)tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah ziplock warna merah dengan logo stiker bergamnbar GANESHA yang didalamnya berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung Narkotika (synthetic cannabinoid) ;
- 1 (satu) buah ziplock warna merah dengan logo stiker bergamnbar GANESHA yang didalamnya berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung Narkotika (synthetic cannabinoid);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna merah dan putihyang pada salah satu sisinya bertuliskan Marlboro;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiamoi warna emas beserta simcard Tri dengan Nomor 0895701169759
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 704/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 704/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Imas Nia Daniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik278