- Menyatakan Terdakwa DANDI N Alias DADAN Bin TATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah kombinasi putih berukuran besar kertas putih berisi bahan / daun biji, (diduga narkotika jenis ganja) di balut lakban cokelat;
- 8(delapan) bungkus berukuran kecil masing - masing didalamnya berisi bahan / dauan, biji (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) masing - masing dibalut lakban warna cokelat.
- 1(satu) bungkus plastik warna biru didalamnya terdapat 1 bungkus kertas warna putih berisi bahan / daun, biji (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) di dibalut lakban warna cokelat.
- 1(satu) buah pot warna bening yang berisi 1 (satu) batang tanaman (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah handpone merk OPPO warna emas kombinasi Putih beserta simcardnya operator celuler Indosat dengan Nomor 085659620559.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 700/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 700/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 700/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik227