- Menyatakan Terdakwa Asep Hadian alias Raffi Hadiansyah bin H.Aep Darsono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Hadian alias Raffi Hadiansyah bin H.Aep Darsono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT.Adira Dinamika Multifinance Nomor 0216204000224, tanggal 16 Juni 2020 ;
- 3 (tiga) lembar fotokopi BPKB kendaraan Nissan March warna silver metalik tahun 2012 dengan Nomor Polisi D 1468 QN ;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK kendaraan Nissan March warna silver metalik tahun 2012 dengan nomor polisi D 1468 QN ;
- 2 (dua) lembar faktur kendaraan bermotor dari PT.Nissan Motor Indonesia Nomor 218274 tanggal 13 Juni 2012 atas nama Budi Hendra Budiman ;
- 1 (satu) lembar tanda terima angsuran dari PT.Adira Dinamika Multi- finance tanggal 23 April 2020 Nomor 0203-18-000832 atas nama Aditya Nugraha Nomor PK 021617201047 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Over Kredit Mobil antara Sdr.Aditya Nugraha dengan Sdr.Erik Ibrahim, tanggal 1 September 2019 ;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Sdr.Erik untuk penebusan 1 (satu) unit mobil Nissan March dengan Nomor Pol D 1468 QN sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah) tanggal 20 Juni 2020 ;
- 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank BCA atas nama Erik Ibrahim dengan Nomor Rek 176-1535-795, tanggal 22 Juni 2020 dengan keterangan transfer ke Sdr.Asep Deri Septiyana sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 624/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 624/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Prihati Nurraini, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi Erik Ibrahim bin Asikin Irpan Nurdin ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik202