- Menyatakan Terdakwa Ecep Saepudin alias Ucok bin Ohan Sukanda (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ecep Saepudin alias Ucok bin Ohan Sukanda (Alm)dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng bekas kue merk Monde Egg Roll warna hitam tanpa tutup;
- 1 (satu) buah kain sarung motif kotak-kotak warna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang parasit merk Nike warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket motif loreng warna hijau;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Polo warna hitam;
- 1 (satu) buah sweater merk Suplly warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos oblong dengan corak tulisan pangandaran;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran cicilan sepeda motor ke FIF an. ECEP SAEPUDIN;
- 1 (satu) buah kunci k0ntak kendaraan sepeda motor;
- 2 (dua) buah kunci lemari warna kuning;
- Uang tunai sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold;
- 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang stainless steel;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna abu;
- 1 (satu) buah sweater hitam dengan motif tiga garis di lengan dan tulisan karang taruna Rancabali;
- 1 (satu) utas tali tambang plastik warna orange dengan panjang 80 cm di ujung tali di ikat simpul mati sehingga berbentuk bundelan;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 615/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 615/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Ariyanto, Br Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Desvriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Dede Nurcahya Bin Cece (Alm); sedangkan, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik5310