Putusan PN BEKASI Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA SADAM HUSEN ASSEGAFF BIN MUHAMMAD ASSEGAF TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa SADAM HUSEN ASSEGAFF Bin MUHAMMAD ASSEGAF tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa SADAM HUSEN ASSEGAFF Bin MUHAMMAD ASSEGAF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam.) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) buah dompet warna merah berisi 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,0618 gram dan sisa setelah pemeriksaan 2,0363;1 (satu) buah Hp merk Redmi.Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6555 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Bks
Statistik9616