Putusan PA MADIUN Nomor 265/Pdt.G/2022/PA.Mn |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2022/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sofyan Zefri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, Ibr Hakim Anggota Lusiana Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti Hanim Makhsusiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Budi Prasetyo bin Suhartono) menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Erni Widayati binti Sogi) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Madiun; 3. Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon sebelum mengucapkan ikrar talak berupa : 3.1 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) 3.2 Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah) 4. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh kedua anak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama: 4.1Dicky Rivaldo; Jombang, 5 Januari 2005; 4.2Revina Zahra Aulia Putri; Madiun, 7 September 2011; dengan tetap memberikan akses kepada Pemohon sebagai ayah untuk dapat bertemu dengan anak-anak tersebut guna mencurahkan kasih sayang; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak melalui Termohon sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10% (sepuluh persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri berumur 21 (dua puluh satu) tahun; 6. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2022/PA.Mn
Banding : 377/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik371