Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2777 K/Pid.Sus/2022 |
|
Nomor | 2777 K/Pid.Sus/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim Anggota | H. Ansori, Gazalba Saleh |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JERRY TUHULERUW tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 1/PID.SUS-TPK/2021/PT.AMB., tanggal 17 Februari 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb., tanggal 16 Desember 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa JERRY TUHULERUW tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa JERRY TUHULERUW dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa JERRY TUHULERUW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terpidana dipidana penjara selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa:Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 92, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara JOHANA RACHEL SOPLANIT;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2777 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2021/PT.AMB
Statistik14938