Putusan PN TAKALAR Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Tka |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Laurent Enrico Aditya Wahyu S, Muhammad Safwan |
Panitera | Nurhikmah Amiyama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Dusun Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan luas tanah 1098M2 (seribu sembilan puluh delapan) meter persegi berdasarkan sertipikat hak milik Nomor 00828 atas nama Muhammad Ceydar Dengan batas batas sebagai berikut; - Utara : Jalanan;- Timur : Jalanan;- Selatan : Tanah milik Arifin Dg Boko;- Barat : Kementerian Perikanan dan Kelautan, H.Gasing, H. Alle, Dg Bella dan H. Sese;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V yang memasuki, menduduki dan mendirikan rumah semi permanen (rumah panggung) dan Tergugat VI yang memberikan ijin kepada Tergugat I, II, III, IV, V untuk memasuki, menduduki dan mendirikan rumah semi permanen tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI berikut semua orang /pihak yang disuruh dan/atau mendapat hak dari Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari beban apapun juga;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat VI konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.515.000,00 (empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar, pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2022 oleh kami, Putu Bisma Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Laurent Enrico Aditya Wahyu S, S.H., M.H., dan Muhammad Safwan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Tka tanggal 07 Januari 2022, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurhikmah Amiyama, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Takalar, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Tergugat I yang sekaligus sebagai kuasa Tergugat V, Tergugat III dan Kuasa Tergugat VI tanpa dihadiri oleh Tergugat II dan Tergugat IV; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4534 K/Pdt/2022
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Tka
Banding : 120/PDT/2022/PT MKS
Statistik10824