- Menyatakan terdakwaSupandi Alias Pandi Bin Saman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 helai celana jeans warna biru dongker;
- 1 buah switer warna biru dongker terdapat tulisan ?The Real BOMB BOOGIE?;
- 1 buah kaos lengan pendek bertuliskan ?Otsky?;
- 1 buah kaos oblong warna hitam;
- 1 buah karung plastik merk Phonska;
- 1 buah batu batako (pemberat mayat);
- 1 utas tali tambang warna putih corak merah biru;
- 1 utas tali nilon warna biru;
- 1 buah ikat pinggang warna biru;
- 1 unit sepeda motor KLX warna merah tanpa nomor polisi;
- Sisa-sisa bekas bakaran stiker;
- 1 buah kayu bulat panjang sekira 0,5 meter;
- 1 buah batu batako (sampel dari TKP);
- 1 buah kayu bulat panjang sekira 0,5 meter;
- 1 buah batu batako (sampel dari TKP);
- 1 buah kanebo / lap kering warna kuning;
- 3 (tiga) helai rambut dari dalam Fortuner warna abu-abu metalik Nopol: B 1734 OB;
- Bercak darah pada karpet mobil Fortuner warna abu-abu metalik Nopol: B 1734 OB;
- Swab bercak darah pada dinding mobil fortuner warna abu-abu metalik Nopol : B 1734 OB;
- Potongan tulang Mr. X (diduga Sugiyono);
- Sampel darah kering a.n. Robianto als Robi;
- 1 (satu) set alat pancing,
- 1 (satu) buah batu batako (sampel dari TKP rumah Tsk SUPANDI);
- 1 (satu) buah karung merk Phonska (sampel dari TKP rumah Tsk SUPANDI);
- Uang senilai Rp.346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- 1 unit mobil Fortuner warna abu-abu metalik Nopol : B 1734 OB Nomor Rangka: MROZR69G270007883 dan Nomor Kendaraan : 2KD-74408690;
- 1 examplar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nopol : B 1734 OB a.n Lucyasih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 86/Pid.B/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 86/Pid.B/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Yunardi Ramadan Alias Adi Bin Ponidi; Dikembalikan kepada Saksi Ngatino |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2022/PN Rhl
Statistik8016