- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNAAHA TANGGAL 19 JULI 2022 NOMOR 41/PID.SUS/2022/PN UNH, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT. SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA USMAN BIN HASANUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJUAL, MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA BIRU DENGAN SIM CARD 085248865992;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK MAXTROM WARNA BIRU DENGAN SIM CARD 082346450155;
- 1 (SATU) BUAH SACHET BENING YANG DIDALAMNYA BERISIKAN KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,31 (NOL KOMA TIGA SATU ) GRAM;
- 8 (DELAPAN) BUAH SACHET KOSONG;
- 1 (SATU) SET ALAT ISAP BONG;
- UANG TUNAI SEBANYAK RP300.000 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN SERATUS RIBU DAN 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN LIMA PULUH RIBU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 19 Juli 2022 Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Unh, yang dimintakan banding tersebut. Sekedar mengenai penyebutan kualifikasi perbuatan pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa USMAN BIN HASANUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual, membeli Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru dengan sim card 085248865992;
- 1 (satu) buah handphone merek maxtrom warna biru dengan sim card 082346450155;
- 1 (satu) buah sachet bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu ) gram;
- 8 (delapan) buah sachet kosong;
- 1 (satu) set alat isap bong;
- Uang tunai sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan seratus ribu dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 107/PID.SUS/2022/PT KDI |
|
Nomor | 107/PID.SUS/2022/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoni Iswantoro |
Hakim Anggota | Mulyadi, M.hbracice Sendong |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/PID.SUS/2022/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 107/PID.SUS/2022/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/PID.SUS/2022/PT KDI
Kasasi : 7056 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 41/Pid.Sus/2022/PN Unh
Statistik5722