Putusan PTA BENGKULU Nomor 18/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Darul Husni |
Hakim Anggota | H. Bakti Ritonga, Elvin Nailana |
Panitera | Asmara Dewi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 309/Pdt.G/ 2022/PA.Bn., tanggal 28 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaidah 1443 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :- Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi yang diajukan Termohon Konvensi tidak dapat diterima;- Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sebelum ikrar talak diucapkan, berupa :2.1. Nafkah iddah sebesar Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);2.2. Nafkah Lampau yang tersisa sebesar Rp3.000.000,00- (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 670.000,00-(enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 309/Pdt.G/2022/PA.Bn
Statistik11218