Putusan PN PINRANG Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TAMRIN JAMALUDDIN Bin JAMALUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet sedang yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan dengan berat bruto awal 46,19 (empat puluh enam koma sembilan belas) gram yang terdiri dari 39,24 (tiga puluh sembilan koma dua puluh empat) gram yang telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 29 Desember 2021 oleh Polres Pinrang dan berat netto akhir 6,4366 (enam koma empat tiga enam enam) gram; - 1 (satu) kantongan kresek warna hitam; - 1 (satu) lembar baju koko lengan panjang warna orange; Untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7113 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 47/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 347/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik589