Putusan PTA PALEMBANG Nomor 36/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Abu Bakar, H. Suyadi |
Panitera | Dra. Hj. Amila Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima .II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 858/Pdt.G/2022/PA.Plg, tanggal 27 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Zulkaidah 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut.DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Ariyanto bin A. Zaidi) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Nurul Widhayanti binti Darwi Arbowo) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang.3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan berupa:3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp6.000.000,00- ( enam juta rupiah).3.2. Mut`ah sebesar Rp15.000.000,00- ( lima belas juta rupiah )4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak Pemohon dan Termohon bernama Deby Nuriani binti Ariyanto sejumlah Rp.2000,000,00- (dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari jumlah yang telah ditetapkan itu diluar biaya pendidikan dan kesehatan.DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI / REKONVENSIMembebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 858/Pdt.G/2022/PA.PLG
Statistik7920