Putusan PN BANDUNG Nomor 95/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 95/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si., Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Muhammad Alatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak akhir bulan Juli 2021 dengan alasan bukan karena kesalahan pekerja;3. Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus kompensasi pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya keagamaan 2021 dan upah proses selama 6 bulan kepada Para Penggugat keseluruhan sebesar Rp 357.239.358,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian :Aryo Tunggul Prakosa, ST Kompensasi pemutusan hubungan kerja = Rp 153.176.304,00Tunjangan Hari Raya Keagamaan 20211 = Rp 7.942.475,00Upah Proses selama 6 bulan = Rp 47.654.850,00J u m l a h Rp 208.773.629,00(dua ratus delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);Dery Hidayat Kompensasi pemutusan hubungan kerja = Rp 99.641.429,00Tunjangan Hari Raya Keagamaan 20211 = Rp 6.974.900,00Upah Proses selama 6 bulan = Rp 41.849.400,00J u m l a h Rp 148.465.729,00(seratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik14942