- Menyatakan Terdakwa Janwar Lubis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat asli yang berisikan surat perjanjian pengembalian uang yang di tanda tangani oleh JANWAR LUBIS selaku yang berjanji, yang menerima uang dari Ranto Matondang ditanda tangani dan diketahui oleh Rahma Wati Nainggolan, Nur Ainun Tambunan, Robert Matondang, dan Koramil Situmeang (Edison) ditanda tangani pada tanggal 01 Juni 2021 materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
Putusan PN SIBOLGA Nomor 193/Pid.B/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 193/Pid.B/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Br Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 74 K/Pid/2023
Pertama : 193/Pid.B/2022/PN Sbg
Banding : 1260/Pid/2022/PT MDN
Statistik11111