- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG NOMOR 9/PDT.G/2021/PN BAN TANGGAL 23 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 973 M?2; (SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TIGA METER PERSEGI) BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 160 ATAS NAMA SOEWARNO BIN SODJANI YANG TERLETAK DI JALAN MANGGA KELURAHAN TAPPANJENG, KECAMATAN BANTAENG, KABUPATEN BANTAENG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN LORONG PAPAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA, RUKO HENGKI DAN RUKO IBU ERNA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH DG. TAPA, RAIS, SUKMAWATI, AMPA YOYO, RUKO HENGKI DAN RUKO IBU ERNA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH HAMKA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN PARA TERGUGAT DALAM MENGUASAI DAN TIDAK MAU MENGEMBALIKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARINYA UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT APAPUN DALAM KEADAAN BEBAS DAN KOSONG;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SEGALA PENERBITAN ALAS HAK YANG MENGAKIBATKAN STATUS KEPEMILIKAN ORANG TUA PENGGUGAT BERUBAH ADALAH TIDAK MENGIKAT LAGI ATAS OBJEK SENGKETA TERSEBUT (BUITTEN EFFECT SETELLEN);
- MENGHUKUM TERBANDING I,II,III,IV DAN V SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV DAN V SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Ban tanggal 23 Maret 2022 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Pengggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 973 m?2; (sembilan ratus tujuh puluh tiga meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 160 atas nama Soewarno Bin Sodjani yang terletak di Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lorong Papan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya, Ruko Hengki dan Ruko Ibu Erna;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Dg. Tapa, Rais, Sukmawati, Ampa Yoyo, Ruko Hengki dan Ruko Ibu Erna;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Hamka;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan bebas dan kosong;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan orang tua Penggugat berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
- Menghukum Terbanding I,II,III,IV dan V semula Tergugat I,II,III,IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 199/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 199/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Thamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Daniel Palittin, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | Sarah Makasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH MILIK PENGGUGAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Ban
Banding : 199/PDT/2022/PT MKS
Statistik3710