- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya ;
- Menyatakan hukum penguasaan Tergugat Rekonvensi atas tanah objek sengketa seluas11.155 m2(sebelas ribu seratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di Orong Kwang Rundun, Dusun Kwang Rundun, Desa Kwang Rundun, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batasnya adalah :
Putusan PN SELONG Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Sel |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timur Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota H.m. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi III ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Sebelah Utara : Tanah ladang AQ. MILASIH ; - Sebelah Selatan : Tanah Ladang AQ. SRI WAHYUNI dan MAHRAM ; - Sebelah Timur : Jalan raya jurusan Ekas Buana ; - Sebelah Barat : Tanah ladang AQ. SAHUNI ; sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia dan atau aparat keamanan setempat ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat Rekonvensi atas keterlambatan/kelalaian Tergugat Rekonvensi dalam melaksanakan isi Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ; 5. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.905.000,- (tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PDT/2022/PT MTR
Kasasi : 252 K/Pdt/2023
Pertama : 119/Pdt.G/2021/PN Sel
Statistik9919