- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir atau verstek.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek.
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (TOGA BILLY PARDAMEN SILITONGA) dengan Tergugat (SARI) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt James Simanjuntak. Pada tanggal 19 Oktober 2001, sesuai dengan bukti Kutipan akte perkawinan No. 1207-KW-20052022-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli serdang pada tanggal 23 Mei 2022 sah Secara Hukum.
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (TOGA BILLY PARDAMEN SILITONGA) dengan Tergugat (SARI) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt James Simanjuntak pada tanggal 19 Oktober 2001, sesuai dengan bukti Kutipan akte perkawinan No. 1207-KW-20052022-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli serdang pada tanggal 23 Mei 2022 putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 1 (satu) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama :WESLY KRISTIAN SILITONGA, lahir di Lubuk Pakam, 04-09-2002.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
- Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.610.000, (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 124/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Roziyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik4811