Putusan PN TUAL Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Tul |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Hasan Kurniawan |
Hakim Anggota | Jeffry Pratama, Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Rugun Marina Julinda Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Heldi Maria Shopia Tunjanan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah sachet plastik bening berisikan kristal bening berat 0.13 (nol koma tiga belas) gram;? 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral (Le Minerale) ukuran 330 ml, yang diberikan lubang dan tertancap 2 (dua) buah pipet plastik warna putih;? 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet plastik yang telah runcing;? 1 (satu) buah handphone merek Nokia tipe 105 (satu nol lima) warna hitam terpasang 1 (satu) kartu seluler Simpati dengan nomor IMEI1:355830095207040 dan IMEI2:355830095307048;? 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;? 1 (satu) buah cung plastik warna kuning;Dirampas untuk negara;? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah dengan nomor rangka MH3SE88GOJJ110097 dan nomor mesin E3R2E-2042568 dengan nomor polisi DE 6475 IA;Dikembalikan kepada Lety Matutu melalui Penuntut Umum;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 202 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Tul
Statistik7916