- Menyatakan Terdakwa Toni Djaya Saputra bin Djoko Suparman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jaminan yang dikeluarkan oleh PT. SUMMIT OTO FINANCE tanggal 5 April 2021 yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tahun 2019 dengan Nopol. H-2959-MK, No.Ka : MH1KF4119KK613211, No.Sin.: KF41E1613726 menjadi jaminan pembiayaan di PT. SUMMIT OTO FINANCE Cabang Salatiga beserta fotokopi BPKB yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi yang dikeluarkan oleh Bank BNI Taplus Kota Salatiga atas nama LUMBIANA BUDI DEWI dengan nomor rekening 0791773229;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi yang dikeluarkan oleh Bank BRI Salatiga atas nama LUMBIANA BUDI DEWI dengan Nomor rekening 379001001440504;
- 1 (satu) lembar slip setoran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tahun 2019, Nopol. H-2959-MK, No.Ka : MH1KF4119KK613211, No.Sin.: KF41E1613726 yang dikeluarkan oleh PT. SUMMIT OTO FINANCE No.: JTE-001699235 tanggal 22 Maret 2021;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama TONI DJAYA SAPUTRA Nomor Rekening 0131335481;
- 1 (satu) buah baju warna putih merah, terdapat tulisan PENJUALAN ASTRA MOTOR dan HONDA;
Putusan PN SALATIGA Nomor 53/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Yustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Wedowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik7530