- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 14 OKTOBER 2021 NOMOR 82/PDT.G/2021/PN MAK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI BERDASARKAN SURAT NIKAH NOMOR 310/BPM-GT/JT/KT/N/IX /2015 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2015, DAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 7326-KW-26092015-0001 TANGGAL 26 SEPTEMBER 20215 PUTUS KARENA PERCERAIAN ;
- MENETAPKAN 2(DUA) ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA VINCENZO BATORAYA DAN VINCELLO BATORAYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR IKUT DAN BERADA DALAM PENGASUHAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNG ANAK TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI MAKALE UNTUK MENGIRIMKAN SEHELAI SALINAN PUTUSAN INI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TORAJA UTARA DI RANTEPAO UNTUK DICATAT DAN DIDAFTARKAN DALAM BUKU DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI TERSEBUT ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 14 Oktober 2021 Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Mak yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut ;
- Menyatakan Perkawinan antara Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi berdasarkan surat Nikah Nomor 310/BPM-GT/JT/KT/N/IX /2015 tanggal 26 September 2015, dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7326-KW-26092015-0001 tanggal 26 September 20215 putus karena Perceraian ;
- Menetapkan 2(dua) orang anak masing-masing bernama Vincenzo Batoraya dan Vincello Batoraya yang masih dibawah umur ikut dan berada dalam pengasuhan Pembanding semula Penggugat selaku ibu kandung anak tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makale untuk mengirimkan sehelai Salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara di Rantepao untuk dicatat dan didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tersebut ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan , yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 368/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 368/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brbhaskara Praba Bharata |
Panitera | Andi Munarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 368/PDT/2021/PT MKS
Statistik14911