Putusan PA SAMPIT Nomor 435/Pdt.G/2022/PA.Spt |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2022/PA.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kastalani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Barir Masna Afidah, Ibr Hakim Anggota Rahmatiah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Ikhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; 2. Menetapkan objek harta berupa: 2.1 Sebidang tanah dengan ukuran panjang 19 m dan lebar 15,40 m berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Pramuka, Gang Aneka, RT. 047, RW. 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: berbatasan dengan bengkel kosong milik Haswansyah Nasution Selatan: berbatasan dengan tanah kosong milik ST. Lumban Gaol Barat:berbatasan dengan tanah kosong milik Rully Gunawan Timur :berbatasan dengan Gang Aneka 2.2 Sebidang tanah dengan ukuran panjang 10 m dan lebar 22 m beserta bangunan profil tank di atasnya yang terletak di Jalan Setia Usaha, Perum. Citra Mandiri, RT. 028, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara:berbatasan dengan Rumah milik Penggugat dan Tergugat Selatan :berbatasan dengan Tanah milik Sumarni Barat :berbatasan dengan Rumah Kosong Timur :berbatasan dengan Jalan Komplek Perum Citra Mandiri 2.3 Sebuah bangunan rumah dengan ukuran panjang 9.12 m lebar 11 m yang terletak di Jalan Setia Usaha, Perum Citra Mandiri, RT. 028, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara :berbatasan dengan Tanah milik Sukarman Selatan :berbatasan dengan Tanah Kosong ada bangunan profil milik Penggugat dan Tergugat; Barat :berbatasan dengan Rumah Kosong Timur :berbatasan dengan Jalan Komplek Perum Citra Mandiri 2.4 Sebidang tanah sawah dengan ukuran panjang 195 m dan lebar 100 m yang terletak di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara :berbatasan dengan sawah milik Yompu Selatan :berbatasan dengan Jalan Setia Kawan; Barat :berbatasan dengan sawah milik Wahyu dan Lisda Timur :berbatasan dengan Gang Malang 9 2.5 Satu unit kenadaraan roda empat warna merah merek Ford dengan nopol B 1822 BM yang saat ini berada di tangan Penggugat; Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasai harta bersama di atas untuk menyerahkan seperdua kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan seperdua lainnya kepada Tergugat Konvensi: DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan objek harta berupa sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya dengan ukuran panjang 20 m dan lebar 13,17 m, yang terletak di Jalan Hasan Mansyur (seberang Pasar Tradisional Al-Kamal), Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara :berbatasan dengan Jalan Hasan Mansyur Selatan :berbatasan dengan tanah kosong tidak diketahui pemiliknya Barat :berbatasan dengan bangunan milik H. Unus Timur :berbatasan dengan bangunan milik H. Basri sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan seperdua lainnya kepada Tergugat Rekonvensi; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.517.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pdt.G/2022/PA.Spt
Statistik10918