- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan tidak menerima sebagian;
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan yaitu;
- Sebidang tanah dan bangunan, dengan sertifikat Hak Milik No.8300, atas nama Ir. Moch Makruf Nasarudin, yang terletak di Perumahan Duku Zambrud Cluster Legenda Park Blok C5, Nomor 6 RT.006, RW.017, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Penggugat danParaTergugat untuk membagi sekaligus menyerahkannya sesuai bagian masing-masing dari harta bersama yaitu 1/2 bagian Penggugat dan 1/2 bagian Para Tergugat, dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 4356/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 4356/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sirojuddin, Br Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Nawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan perumahan; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Sugianto; - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan perumahan; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Bambang; 2.2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Griya Pesona Asri Blok A-4 Nomor 8, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05377, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Kosambi Telaga Sari; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Praditia; - Sebelah Timur berbatasan dengan Ruko Bapak Dona; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jasmine Raya. 2.3 Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Ruko Tambun Square B-1 Nomor 4, Kampung Rukem, RT.01, RW.13, Desa Mangunjaya,Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan sertifikat Hak Milik No.16023, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan denganRuko Bapak Robertus Sitohang; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Ruko Bapak Gunawan; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Villa Bekasi; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kosong. Adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat (Rozalita dan Alm. Moch. Makruf Nasarudin Bin Sobiri; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.110.000,00 (delapan juta seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4356/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik16330