- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 26 April 2017 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 26 April 2017 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-10052022-0022 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama untuk hak asuh anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat terhadap anak-anaknya yang bernama: I Gede Suputra Narendra Wiguna, Laki-laki, Tempat dan Tanggal Lahir Karangasem, 20-10-2017, Usia 5 (lima) Tahun, sesuai akta kelahiran Nomor 5107-LT-20082021-0013 tanggal 23-08-2021 dan Ni Kadek Intan Pradnya Dewi, Perempuan, Tempat tanggal lahir Karangasem 06 Juli 2019, usia 3 (tiga) tahun, sesuai akta kelahiran nomor 5107-LT-20082021-0014 tanggal 23-08-2021;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5107-KW-10052022-0022 tanggal 10 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh atas anak yang bernama :
- I Gede Suputra Narendra Wiguna, laki-laki, lahir di Karangasem pada tanggal 20 Oktober 2017, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 5107-LT-20082021-0013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 23 Agustus 2021;
- Ni Kadek Intan Pradnya Dewi, perempuan, lahir di Karangasem pada tanggal 6 Juli 2019, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 5107-LT-20082021-0014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 23 Agustus 2021.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 106/Pdt.G/2022/PN Amp |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2022/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi, Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara bersama-sama; 4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk didaftarkan pada register yang diperuntukan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2022/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2022/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2022/PN Amp
Statistik449