- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Pheter Taunu, RT 001/RW 001, Desa Kuaklalo, dahulu Kecamatan Kupang Tengah, sekarang Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas:
- Sebelah utara bebatasan dengan tanah Elias Tanu;
-Sebelah timur berbatasan dengan tanah Gerson Naharson Nainupu;
-Sebelah selatan berbatasan dengan Agustinus Tabelak;
-Sebelah barat berbatasan dengan Kali Mati;
Sesuai Sertifikat Hak Milik No. 16 tanggal 28 Desember 1992 dan Gambar Situasi Nomor: 129/1989 tanggal 27 Mei 1989 dengan luas 6.615m2 (enam ribu enam ratus lima belas meter persegi) adalah sah milik Penggugat dan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik atas tanah tersebut; - Menyatakan Surat Tanda Terima Uang tanggal 14 Maret 2013 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat antara Tergugat I dan Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan segala bentuk peralihan hak yang terjadi dari Tergugat I dan Turut Tergugat kepada Tergugat II adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong beserta Sertifikat Hak Milik No. 16 tanggal 28 Desember 1992 kepada Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan pengurusan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan bertindak sebagai Penjual dan Pembeli sekaligus melakukan pengurusan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 16 tanggal 28 Desember 1992 dari nama Tergugat I menjadi nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang;
- Menghukum Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.593.400,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Olm |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fridwan Fina, Br Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Yeremias Emi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Olm
Statistik7317