- Menyatakan Terdakwa Mohammad Ikmal panggilan Ikmal Bin Tasmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Ikmal panggilan Ikmal Bin Tasmur dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), sebsider 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 gr (Nol Koma Dua Puluh Satu Gram);
- 1 (satu) unit Hand phone merek Samsung warna hitam;
Putusan PN PADANG Nomor 426/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Fajri Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipakai untuk pembuktian dalam perkara atas nama Terdakwa Cavin Hardi panggilan Kevin bin Yeflihardi dan Terdakwa Retda Salam panggilan Reda bin Lismardi (kedua Terdakwa dalam pemeriksaan terpisah); 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Statistik3922