- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XIX Periode 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi IX Periode 2015-2017 dan Perjanjian Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat;
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja serius yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (?PHK?), yakni mangkir/tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari atau lebih berturut-turut tanpa suatu alasan yang sah atau dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (9) huruf e jo. Pasal 27 ayat (10) PHI PTFI 2015-2017 dan Pasal 26 ayat (10) PHI PTFI 2020-2022 dan Pasal 168 ayat (1) UU 13/2003 serta Pasal 36 huruf j PP No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan serta Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar, hak-hak Tergugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebelum dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah sebesar Rp80.693.900,00 (delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) sebelum dipotong pajak;
- Menyatakan, pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum di atas haruslah dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang terkumpul hingga 31 Januari 2021 sebesar Rp65.185.647,00 (enam puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) sehingga total saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya lebih kecil dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Tergugat, maka terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat yakni sebesar Rp15.508.253,00 (lima belas juta lima ratus delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah), sebelum di potong pajak;
- Menghukum Penggugat untuk membayarkan Uang Penggantian Hak kepada Tergugat sebesar Rp12.373.286,00 (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) sebelum dipotong pajak;
- Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses Tergugat sebesar 6 x Rp9.493.400,00 =Rp56.960.400,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah) sebelum dipotong pajak;
- Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAYAPURA Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paulus Raiwaki, Sebr Hakim Anggota Yance Pakaila |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Zumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap
Statistik938