Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 43/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suhardi |
Hakim Anggota | Brm. Edy Afan, H. Abdul Hamid Mayeli |
Panitera | Lisna Hilalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 1351/PDT.G/2021/PA.BJM TANGGAL 19 JULI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 ZULHIJJAH 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENGADILI DALAM EKSEPSI - MENGABULKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP13.145.000,00 (TIGA BELAS JUTA SERATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin nomor 1351/Pdt.G/2021/PA.Bjm tanggal 19 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: MENGADILI Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp13.145.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Pertama : 1351/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Statistik11746