- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan sah Penggugat selaku Direktur Utama PT. Barettamuda Pratama sekarang berkedudukan di Plaza kota Bukittinggi tersebut berhak dan berwenang selaku Penggugat dalam perkara aquo;
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam Dengan PT. Barettamuda Pratama Nomor : 01/HUK/PERJJ-1997 tanggal 20 Februari 1997, dan Adendum Perjanjian Kerjasama Nomor : 01/HUK/PERJJ-1997 antara Pemerintah Kabupaten Agam dengan PT. Barettamuda Pratama dalam pemanfaatan tanah bekas kantor Bupati Agam di kota Bukittinggi;
- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 12 tanggal 2 Juni 2005 yang dibuat di Hadapan Notaris Hendri Final, SH;
- Menyatakan Sah Addendum Perjanjian Kerjasama Tanggal 26 September 2005 Nomor 213 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Hendri Final, SH;
- Menyatakan Sah Akta Kuasa Direktur Tanggal 26 September 2005 Nomor 214 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Hendri Final, SH;
- Menyatakan Sah Addendum Perjanjian Kerjasama Tanggal 22 September 2007 Nomor 156 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Hendri Final, SH;
- Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian antara Penggugat dan Haji Syamsuddin sebagaimana dimaksud Akta Tanggal 3 Februari 2010 Nomor 17 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Hendri Final, SH;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai dan menyewakan 2 (dua) petak toko objek perkara kepada pihak lain sekarang disewa oleh Tergugat II, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan perjanjian sewa antara Tergugat I dengan Tergugat II atas kedua petak toko objek perkara adalah cacat hukum dan tidak sah karena disewakan oleh Tergugat I secara tanpa hak dan melawan hukum
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan petak toko No.16 dan petak toko No.17, yang berada di lantai dasar Plaza Bukittinggi, dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 120, Gambar Denah tanggal 25/05/2010 Nomor 120, dan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 121, Gambar Denah tanggal 25/05/2010 Nomor 121 yang menjadi objek perkara, kemudian menyerahkannya kepada Penggugat, dan bila engkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan Polisi dan aparat keamanan Negara lainnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sampai saat ini sejumlah Rp. 1.289.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Bkt
Statistik10332