Putusan PN BANDUNG Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 127/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian bersama (PB) tertanggal 30 Agustus 2021 mengikat bagi Para Penggugat dengan Tergugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK efisiensi;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada 20 (dua puluh) orang Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.284.734.987 (Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah), dengan perincian kompensasi masing-masing Penggugat sebagai berikut:No Nama Kompensasi1 Yoyo Suhanto Rp. 124.937.3262 Hendra Rp. 121.323.1653 Riswanto Bin Ramin Rp. 116.484.7114 Tedi Moh.Supriadi Rp. 102.465.9465 Jajang Nurjaman Rp. 104.689.2216 Rohman Permana Rp. 111.887.5497 Wantoro Rp. 118.663.2908 Hendi Kusmawan Rp. 108.184.2799 Obar Komaru Sobar Rp. 104.302.00910 Ajat Durajat Rp. 121.589.15211 Dahlan Wijaya Rp. 110.985.95712 Apriyanto Rp. 123.983.04013 Endang Priyatna Rp. 121.323.16514 Dede Sukarta Rp. 102.833.15915 Ade Suprihatin Rp. 106.944.51916 Durohman Rp. 118.929.27717 Hobirudin Rp. 118.929.27718 Nanang Pujiyanto Rp. 116.484.71119 Oya Rp. 118.929.27720 Suwanta Rp. 110.865.9575. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 840.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik21181