- Menyatakan Terdakwa Abdul Azis Bin Nasarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Azis Bin Nasarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis Sabu-sabu berisi bubuk kristal bening dengan berat sejumlah 0,40 (nol koma empat nol) gram, terhadapnya disisihkan seluruhnya yaitu 1 (satu) poket dengan berat kotor sejumlah 0,40 (nol koma empat nol) gram untuk sampel Labfor Surabaya (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03758/NNF/2022 tanggal 17 Mei 2022), dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa kristal bening sebanyak 0,026 (nol koma nol dua enam) gram, dikembalikan kepada penyidik, sehingga total yang dimusnahkan adalah 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 9 Juni 2022;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk dunhill;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN TNR |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2022/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Lesmana Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Haposan Adiputra, Br Hakim Anggota Lailatus Sofa Nihaayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Clementia Litaentani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 162/Pid.Sus/2022/PN TNR
Statistik3814