Putusan PA Malili Nomor 237/Pdt.G/2022/PA.Mll |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2022/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Edi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Hasan, S.sy.br Hakim Anggota Fathur Rahman, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummu Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan H. Kaming bin H. Kaseng (Pewaris) telah meninggal dunia pada tahun 2001; 3. Menyatakan Nasir bin H. Kaming telah meninggal dunia pada tanggal 18 November 1997; 4. Menetapkan ahli waris dari H. Kaming bin H. Kaseng adalah sebagai berikut: 4.1 Hj. Marwiyah (almarhumah); 4.2 Hj. Hasnah binti H. Kaming (Tergugat I); 4.3 Isyana Viska binti Nasir (Penggugat II); 4.4 Iswan bin Nasir (Penggugat III); dan 4.5 Indrawan Nasir bin Nasir (Penggugat IV); 5. Menetapkan uang sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang merupakan (setengah) dari hasil penjualan sebidang tanah kebun durian yang terletak di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan batas dan ukuran: - sebelah utara : Tanah Milik H. Sukri, ukuran 100 meter; - sebelah timur : Jalan, ukuran 52 meter, - sebelah selatan : Tanah Milik Iwan Palebungan dan tanah milik Mina/H. Sule, berbentuk menyerupai huruf ?L?, ukuran 112,3 meter; - sebelah barat : Tanah milik H. Sukri, ukuran 69 meter; seharga Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah harta waris dari H. Kaming bin H. Kaseng yang telah dikurangi bagian harta bersama Hj. Marwiyah sebesar (setengah) bagian yang diserahkan olehnya (Hj. Marwiyah) kepada Tergugat I sebagai harta ampikale; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sebagai berikut: 6.1 Hj. Marwiyah (almarhumah), mendapatkan 9/72 bagian, yaitu uang sejumlah Rp20.312.500,00 (dua puluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan olehnya kepada Tergugat I sebagai harta ampikale; 6.2 Hj. Hasnah binti H. Kaming (Tergugat I), mendapatkan 21/72 bagian, yaitu uang sejumlah Rp47.395.800,00 (empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah); 6.3 Isyana Viska binti Nasir (Penggugat II), mendapatkan 14/72 bagian, yaitu uang sejumlah Rp31.597.200,00 (tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); 6.4 Iswan bin Nasir (Penggugat III), mendapatkan 14/72 bagian, yaitu uang sejumlah Rp31.597.200,00 (tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); 6.5 Indrawan Nasir bin Nasir (Penggugat IV), mendapatkan 14/72 bagian, yaitu uang sejumlah Rp31.597.200,00 (tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); 7. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta waris sebagaimana ditetapkan diktum angka 5 sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan diktum angka 6; 8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV sesuai pembagian sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6 kepada masing-masing pihak tersebut; 9. Menghukum pihak-pihak berikut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.810.000,00 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng, yang ditetapkan pembebanannya sebagai berikut; 9.1 Para Penggugat membayar 2/3 (dua pertiga) dari biaya perkara, yaitu sejumlah Rp1.873.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung-renteng; 9.2 Tergugat I membayar 1/3 (sepertiga) dari biaya perkara, yaitu sejumlah Rp937.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 151/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 237/Pdt.G/2022/PA.Mll
Statistik939