- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (Ahmad Nawi Bin Rd Bangsawan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, (Hosaimah Binti Cahya Dalom), di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa;
- Menetapkan anak yang bernama DESI WULAN DARI lahir pada tanggal 6 Desember 2005, FEBRIANSYAH PRATAMA lahir pada tanggal 5 November 2010, dan MUHAMMAD RUSLI lahir pada tanggal 27 Februari 2015, berada dibawah asuhan/pemeliharan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya (Hosaimah Binti Cahya Dalom), dengan ketentuan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayahnya (Ahmad Nawi Bin Rd Bangsawan) untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anaknya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk selainnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah anak yang bernama DESI WULAN DARI, FEBRIANSYAH PRATAMA dan MUHAMMAD RUSLI sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ditambah 10% setiap tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan; sampai anak tersebut berumur 21 tahun;
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 534/Pdt.G/2022/PA.Mpr |
|
Nomor | 534/Pdt.G/2022/PA.Mpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Martapura Sumsel |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Mahfuz, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wildi Raihanda, Lcbr Hakim Anggota M. Jafariddiq Sunariya |
Panitera | Panitera Pengganti Noviendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); b. Mut`ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); c. Maskan berupa uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) d. Kiswah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang wajib dibayarkan dan diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Banding : 55/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik363