- Menyatakan terdakwa I. M. ALRI HUTAGALUNG dan terdakwa II. DECKY ASMARA tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. M. ALRI HUTAGALUNG dan terdakwa II. DECKY ASMARA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set bong terbuat dari gelas air mineral Merk Indodes, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan sedang ditaksir seberat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 2 (dua) plastik klip transaran sedang bekas pakai, 4 (empat) plastik klip transpran
- Uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada terdakwa I. M. ALRI HUTAGALUNG dan terdakwa II. DECKY ASMARA membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1500/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1500/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Marsal Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1306 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1500/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik197