Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1335 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1335 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PANDAWA JAYA STEEL, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg, tanggal 27 April 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 31 Desember 2021 karena usia pensiun;4. Menghukum Tergugat membayar Penggugat sejumlah uang total sejumlah Rp416.925.000,00 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang perinciannya seperti berikut:Masa kerja: bulan Januari 2014 s.d. 30 Desember 2021 (7 tahun lebih);Upah tetap: Rp24.525.000,00;- Pesangon: 1,75 x 8 x Rp16.400.000,00 = Rp229.600.000,00;- Uang PMK: 3 x Rp16.400.000,00 = Rp49.200.000,00;- Penggantian Hak: = Rp0,00Total = Rp278.800.000,00;(terbilang: dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1335_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1335_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1335 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik8125