Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1236 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1236 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT GUNUNG PUTRI GRAHA MAS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg., tanggal 25 Mei 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Para Penggugat secara tunai dan sekaligus jumlah seluruhnya sebesar Rp343.464.716 (tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah), dengan perincian masing-masing Penggugat sebagai berikut:- Amad Saputra Rp27.776.496,00- Andi Kuswara Rp28.682.244,00- Gatot Baryoto Rp19.106.204,00- Andi Mulyadi Rp21.931.322,00- Ari Anggara Rp21.232.610,00- Eko Sukoyo Rp22.149.386,00- Endis Sutisna Rp19.193.314,00- Herman Rp21.232.610,00- Kenzum Rp21.841.624,00- Mohamad Sopandi Rp20.859.720,00- Muhamad Lukman Sobari Rp20.089.188,00- Rasmit Rp18.757.830,00- Sartono Rp20.604.836,00- Sudirman Bin Ajuk Rp18.520.096,00- Tatang Mulyana Rp20.414.212,00- Wahyudin Rp21.073.024,006. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp1.359.706.005,00,-(satu miliar tiga ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus enam ribu lima rupiah) dengan perincian hak masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:- Amad Saputra Rp57.371.350,00- Andi Kuswara Rp57.379.350,00- Gatot Baryoto Rp57.371.350,00- Andi Mulyadi Rp90.646.733,00- Ari Anggara Rp95.236.446,00- Eko Sukoyo Rp90.646.733,00- Endis Sutisna Rp90.646.733,00- Herman Rp90.646.733,00- Kenzum Rp90.646.733,00- Mohamad Sopandi Rp90.646.733,00- Muhamad Lukman Sobari Rp90.646.733,00- Rasmit Rp90.646.733,00- Sartono Rp90.646.733,00- Sudirman Bin Ajuk Rp90.646.733,00- Tatang Mulyana Rp90.646.733,00- Wahyudin Rp95.236.446,007. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 kepada masing-masing para Penggugat sebesar Rp4.589.708,00 (empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1236_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1236_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1236 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.
Statistik7929